SUNGAIPENUH — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh yang digelar di Kota Jambi pada 23–26 September 2026 menuai sorotan. Besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut menjadi pertanyaan di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Sorotan terutama tertuju pada transparansi penggunaan anggaran, kewajaran biaya per peserta, hingga sejauh mana manfaat kegiatan tersebut dibandingkan dengan dana yang telah dikeluarkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan tersebut diikuti sekitar 325 anggota BPD se-Kota Sungai Penuh. Setiap peserta disebut mengeluarkan anggaran sekitar Rp2,5 juta yang disetorkan kepada pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan.
Jika angka tersebut dikalikan dengan jumlah peserta, total anggaran yang terlibat mencapai sekitar Rp812,5 juta, atau mendekati Rp1 miliar.
Besaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pasalnya, berdasarkan jadwal kegiatan, peserta mendapatkan fasilitas penginapan hotel selama tiga malam, konsumsi, tas, serta modul materi Bimtek.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah seluruh komponen biaya tersebut benar-benar sebanding dengan anggaran sekitar Rp2,5 juta per peserta?
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana mekanisme penentuan biaya, siapa pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana, bagaimana proses pengadaan atau kerja sama dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Sejumlah pihak bahkan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“APH perlu turun tangan. Kegiatan ini sudah menjadi sorotan publik. Kalau memang seluruh penggunaan anggarannya sesuai aturan, tentu tidak perlu khawatir dilakukan audit. Justru audit penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat,” ungkap Harmo Karimi, aktivis anti korupsi Kota Sungai Penuh.
Bimtek di Tengah Efisiensi Anggaran
Sorotan semakin menguat karena kegiatan tersebut berlangsung ketika pemerintah sedang mendorong efisiensi penggunaan anggaran.
Publik pun mempertanyakan urgensi pelaksanaan Bimtek di luar daerah, khususnya apabila materi yang diberikan bersifat umum dan secara teknis memungkinkan dilaksanakan di wilayah Kota Sungai Penuh.
Bukan hanya soal tempat pelaksanaan, tetapi juga mengenai efektivitas anggaran.
Apakah kegiatan tersebut harus dilaksanakan di Kota Jambi? Apakah tidak tersedia alternatif pelaksanaan di daerah dengan biaya yang lebih rendah? Dan apakah hasil yang diperoleh peserta benar-benar sebanding dengan biaya yang dikeluarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
“Kalau memang anggarannya wajar dan seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan, silakan dibuka secara transparan. Yang menjadi persoalan adalah ketika publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Jangan Sampai Bimtek Hanya Menjadi Bisnis
Kegiatan Bimtek yang melibatkan aparatur pemerintahan maupun lembaga desa selama ini kerap menjadi perhatian ketika dilaksanakan di luar daerah.
Kekhawatiran publik bukan semata-mata mengenai pelaksanaan Bimtek, tetapi menyangkut potensi munculnya kepentingan bisnis dalam kegiatan yang menggunakan anggaran publik.
“Jangan sampai Bimtek hanya menjadi ajang bisnis. Kalau biaya yang dikeluarkan memang sesuai dengan fasilitas dan kegiatan yang diterima peserta, tentu tidak menjadi masalah. Tetapi kalau ditemukan komponen yang tidak dilaksanakan, mark-up, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, itu harus diperiksa,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak berarti langsung menuduh telah terjadi pelanggaran. Audit justru diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Proses Persetujuan Juga Perlu Dijelaskan
Selain besaran anggaran, proses munculnya kegiatan tersebut juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
Pasalnya, pelaksanaan Bimtek di luar daerah tentunya membutuhkan proses administrasi, perencanaan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung.
“Ini juga perlu dijelaskan. Bagaimana prosesnya sampai kegiatan Bimtek dilaksanakan di luar daerah? Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, bagaimana menentukan pihak pelaksana dan bagaimana dasar perhitungan anggarannya?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan di luar daerah telah melalui kajian efisiensi dan urgensi sebagaimana prinsip pengelolaan anggaran pemerintah.
Terlebih, apabila materi Bimtek sebenarnya dapat diselenggarakan di daerah dengan melibatkan instansi teknis terkait.
“Kalau materi Bimtek bersifat umum dan bisa dilaksanakan di Sungai Penuh, tentu wajar kalau masyarakat mempertanyakan mengapa harus dilaksanakan di luar daerah dengan biaya yang cukup besar,” ujarnya.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Atas berbagai pertanyaan tersebut, aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diminta memberikan perhatian sesuai kewenangan.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi buah bibir masyarakat. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan pertanggungjawaban yang transparan. Tetapi kalau ditemukan indikasi penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sorotan terhadap kegiatan Bimtek BPD tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi penggunaan uang publik.
Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp812,5 juta, masyarakat tentu patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya, rincian penggunaan anggaran, pihak pelaksana, fasilitas yang diberikan, serta hasil kegiatan.
Sebab, transparansi bukan hanya diperlukan ketika muncul dugaan penyimpangan, tetapi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran publik.
