JAMBI – Pemerintah Kota Sungai Penuh meraih predikat Istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi dan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam pelaksanaan program Indeks Reformasi Hukum.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menerima piagam penghargaan tersebut dalam acara penyerahan hasil penilaian IRH Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (19/8/2026).
Predikat Istimewa menjadi salah satu capaian Pemkot Sungai Penuh dalam upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sesuai Aturan
Penghargaan IRH tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas kebijakan serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan.
“Kami berkomitmen agar pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Azhar.
Menurut Azhar, pemerintah daerah akan terus mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Bagian dari Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Penyerahan piagam penghargaan IRH Tahun 2026 tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026.
Sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemberian penghargaan menjadi ruang apresiasi terhadap pemerintah daerah yang mengikuti dan melaksanakan program penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Bagi Pemkot Sungai Penuh, predikat Istimewa yang diperoleh menjadi tambahan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di lingkungan pemerintahan.
Jadi Motivasi Perkuat Reformasi Hukum
Pemkot Sungai Penuh menilai reformasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya dalam aspek kebijakan, tetapi juga dalam penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan capaian IRH 2026 tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan serta memastikan pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Penguatan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih baik.
Predikat Istimewa dalam penilaian IRH Tahun 2026 menjadi salah satu capaian Pemkot Sungai Penuh dalam bidang reformasi hukum.
Pemerintah daerah berharap capaian tersebut dapat menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan komitmen serta evaluasi yang berkelanjutan, reformasi hukum diharapkan tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
